BERITABATAM.COM, Batam – Dewi, istri Direktur PT AKtive Marine Industries (PT AMI) mengatakan sangat besar kerugian yang dialami perusahaan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Roliati dan Rustam.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, Dewi menegaskan nilai kerugian yang dialami perusahaan yang sebelumnya dibawah kendali almarhum suaminya Lim Siang Huat ini berkisar Rp50 miliar.
“Kerugian Rp50 miliar ini sempat muncul dalam persidangan, karena memang saya sampaikan seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Dewi ke wartawan di seputaran Bengkong, Senin, 14 Juli 2025.
Dia menegaskan angka kerugian yang disampaikan itu bukan asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya menambahkan, ada hitungan dan bisa dipertanggungjawabkan hitungan untuk kerugiannya.
Disebutkannya, ada beberapa rincian dari nilai kerugian itu sendiri. Untuk nilai kerugian pertama yakni sebesar Rp8,4 miliar. Angka ini merupakan hasil audit yang sudah diserahkan dalam persidangan.
Kerugian selanjutnya, kata Dewi menjelaskan, diperoleh dari saham yang dikuasai secara ilegal, keterangan palsu dan dokumen palsu sebesar 20,5 persen oleh terdakwa Roliati.
Dan dari nilai saham yang dikuasai secara ilegal oleh terdakwa itu, katanya mengatakan lebih jauh, angka kerugiannya sebesar Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.
Dijelaskannya, angka puluhan miliar ini keluar dari orang yang merupakan utusan dari terdakwa Roliati untuk mengajak damai dengan menukarkan saham 20.5 persen yang dikuasai secara ilegal itu.
“Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar,” jelas Dewi
Selanjutnya Dewi melanjutkan untuk menghitung nilai kerugian yang dialami PT AMi dengan tindakan kejahatan pemalsuan dan keteragan palsu terdakwa ini.
Dikatakannya masih banyak lagi aset yang digelapkan, seperti kendaraan yakni 4 unit kendaraan mewah. Lalu, tambahnya, ada juga aset perusahaan yang lain dijual oleh terdakwa.
“Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih,” sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.
Dikatakannya, kerugian Rp50 miliar yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa itu tidak asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya lebih jauh, kerugian itu sudah dihitung sejak kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. (ria fahrudin)




