BERITABATAM.COM, Batam – Keterangan saksi dari managemen PT Pos Indonesia di Batam menyatakan materai yang digunakan untuk menandatangani sejumlah dokumen di PT Active Marine Industries (PT AMI) ada kejanggalan.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa Roliati dan Rustam di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain saksi dari PT Pos Indonesia Batam ini, JPU juga menghadirkan saksi ahli pidana dihadapan majelis hakim PN Batam dengan pimpinan sidang, Hakim Irpan Lubis dengan anggota Hakim Ferri dan Hakim Rinaldi.
JPU menjelaskan mengenai adanya surat yang ditandatangani antara Direktur PT AMI, Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga sebagai kuasa hukum. Dalam perjanjian itu, dibubuhi tandatangan kedua belah pihak dan ada materai.
“Bisa jelaskan tentang materai yang digunakan dalam surat perjanjian ini?,” kata JPU bertanya.
Saksi diawal menegaskan bahwa setiap materai yang digunakan memiliki nomor seri. Dan setiap nomor seri yang ada di materai itu, tidak ada yang sama satu dan yang lainnya.
“Nomor seri materai yang tersebar di Indonesia ini berbeda-beda. Dan tidak ada satu pun nomor seri yang sama,” jelas saksi.
Lalu, saksi melanjutkan, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nomor seri yang ada di materai, katanya, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Disebutkannya, setelah materai dicetak, untuk pendistribusian materai itu sendiri juga diatur oleh DJP sebelum sampai di Kantor Pos Batam.
“DJP mengirimkan materai ini ke Kantor Pos Pusat di Bandung terlebih dahulu,” katanya.
Untuk materai yang digunakan dalam surat perjanjian antara Lim Siang Huat dan Ahmad Rustam Ritonga, tanya JPU Samuel, tanggal berapa diedarkannya?.
Untuk diedarkannya, katanya, setelah materai yang ada dalam dus dengan kondisi yang masih disegel dan ada barcode dibuka.
“Dari databese kami, materai yang digunakan dalam surat perjanjian itu dikirim tanggal 12 April 2021, diterima tanggal 20 April 2021. Lalu, Kantor Pos Batam membukanya pada tanggal 8 Juni 2021,” katanya menjelaskan.
Dari penjelasan itu, Jaksa penuntut menegaskan, materai yang digunakan surat perjanjian ini keluar tanggal 8 Juni 2021.
Dalam keterangan saksi dari pertanyaan jaksa mengenai beredarnya materai yang digunakan itu dikatakan tidak mungkin beredar dan dijual ke masyarakat sebelum tanggal 8 Juni 2021.
“Kami buka dus yang berisikan materai yang digunakan pada sejumlah surat itu tanggal 8 Juni 2021. Tidak mungkin sebelum tanggal dibuka dus ini, dan materai beredar ke masyarakat,” kata saksi.
Saksi mengatakan materai yang ada dan digunakan dalam surat perjanjian yang ditunjukkan jaksa itu berada dalam satu dus bersama dengan sekitar 50 ribu materai lainnya.
Dus yang berisikan materai itu, disegel dan ada barcode. Dan saat dilakukan pembukaan, maka akan masuk ke sistem.
“Semua dus yang berisi materai untuk diedarkan dan dijual ke masyarakat itu dibuka, datanya langsung masuk ke sistem. Dan semua materai itu terdata,” jelasnya.
Saksi juga menegaskan, kesaksian yang disampaikannya dalam persidangan ini adalah menyampaikan proses materai mulai dari penanggungjawab hingga terdistribusi ke konsumen.
“Semua ada prosedurnya. Dan setiap langkah pendistribusiannya ada dalam sistem,” katanya menegaskan.
Saat ditanya Ketua Majenis Hakim mengenai keterangan saksi, terdakwa Rustam menolak keterangan saksi itu. Terdakwa menolak keterangan materai beredar pada tanggal 8 Juni 2021.
Sementara itu, Dewi, istri Direktur PT AMI, Lom Siang Huat mengatakan bahwa suaminya telah meninggal tanggal 6 Juni 2021, sementara penandatanganan dokumen tersebut pada tanggal 8 Juni 2021
“Bagaimana bisa tanda tangan perjanjian antara almarhum suami saya dengan Rustam. Ini jelas pemalsuan,” kata Dewi.
Lebih jauh Dewi yang didampingi kuasa hukumnya Bottor Erikson Pardede mengatakan sedang melakukan upaya TPPU atas beberapa LP di Polda. (ria fahrudin)




