Kode Perilaku Wartawan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)
SK-Pemred No. 001/SK/I/2019
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi
manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat
untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki
dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers
itu, jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang, karena itu jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)
dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk
memperoleh informasi yang benar, jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) memerlukan landasan
moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,
jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)
memerlukan landasan moral, etika profesi dan pedoman perilaku untuk menegakkan
integritas, independensi, serta profesionalisme,
Oleh sebab itu, jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) wajib mematuhi Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com ),
1. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)) berkewajiban menjunjung
tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta
bertanggungjawab kepada pubIik.
Penjelasan: Sudah jelas
2. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) memberi tempat bagi
pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan
pendapatnya.
Penjelasan: Sudah jelas,
3. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) menghargai
keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian,
prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa,
jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang
berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang
baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan,
4.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
bersikap independen.
Penjelasan: Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan
pers.
5.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
tidak beritikad buruk.
Penjelasan: Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak
lain.
6.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.
Penjelasan: privasi adalah segala segi kehidupan
pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa
dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk
membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
7. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) tidak menerima suap,
tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
Penjelasan: Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi,
Menyalahgunakan profesi adalah segala
tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat
bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum,
Kepentingan
adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari
misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik
kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam
konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya
8. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) tidak memiliki pekerjaan
sampingan atau terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi
mempengaruhi integritasnya.
Mengenai pekerjaan-sampingan yang
diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh Jurnalis Berita
Batam (www.beritabatam.com)
merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
9. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) harus mendapatkan
informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses
verfikasi sesuai standar Berita Batam (www.beritabatam.com
).
10. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) harus melakukan upaya
sungguh sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang
dituduh melakukan kesalahan.
Penjelasan: cukup jelas.
11.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang,
“off the record”, dan narasumber anonim.
Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off
the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan,
Yang
dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila
identitasnya dibuka,
Identitas
yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang
dikenali jati dirinya seperti nama,alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat
kerja.
12. Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup
hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang
vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup,
harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita.
Penjelasan: Informasi vital adalah informasi yang
memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
13. Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang
berpotensi diberitakan.
Penjelasan: perlakuan istimewa adalah perlakuan yang
menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas
kewajaran.
14. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) tidak mendistorsi berita
dan kutipan.
Penjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk
menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
15. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) tidak mendistorsi foto
dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai
penjelasan.
Penjelasan: Sudah jelas
16. Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan
publik.
Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
17.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak
pidana.
Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang
dari 18 tahun dan belum menikah.
18.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan
kekeliruan itu diketahui, dan dilakukan sesuai Panduan Media Siber Dewan
Pers.
19.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto
tanpa menjelaskan sumber aslinya.
Penjelasan: Sudah jelas
20. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) tidak mencampuradukkan
fakta dan opini
Penjelasan: Sudah jelas
21.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
tidak menyamarkan iklan sebagai berita. Penjelasan: Sudah jelas
22.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :
a. Plagiat atau penjiplakan.
b. Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang
disengaja,
c. Fitnah atau pencemaran nama baik atau
tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
d. Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan
mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta.
23.
Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran.
1 Untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, harus berpegang
teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan
berita dengan jujur, dan Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com)
mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.
2. Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia
ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan
informasi yang penting atau memalsukan dokumen.
3. Jurnalis
Berita Batam (www.beritabatam.com)
hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau
dokumen).
4. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) hendaknya melakukan
upaya maksimal untuk memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang
terlanjur telah dipublikasikan. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) hendaknya menjaga
kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang diperoleh dengan penuh
keyakinan.
5. Jurnalis Berita Batam (www.beritabatam.com) harus selalu waspada
akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha
semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang
didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat
politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan.
Catatan:
Hal-hal
yang belum tertuang dalam kode etik dan pedoman perilaku ini, dapat merujuk
pada kode etik jurnalistik yang di atur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999
tentang Pers, dan peraturan Dewan Pers.
Batam 25 November 2019
Eddy
Supriatna
Pemimpin Redaksi