BerandaBakti TNI PolriMerasa Kebal Hukum, Kencana Motor Sepelekan Perkap Kapolri

Merasa Kebal Hukum, Kencana Motor Sepelekan Perkap Kapolri

Jajaran Bos dan Staff Kencana Motor dan Grup

Beritabatam.com – Batam | Mungkin Perusahaan satu ini ( Kencana Motor ) memang kebal hukum. Buktinya, dalam bisnis jasa Pegadaian Swasta ataupun leasing yang dilakukannya, Kencana Motor kerap tak memperdulikan peraturan yang berlaku dalam bidang leasing ini. Diduga kuat perusahaan satu ini bahkan tidak memiliki iizin sama sekali dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan POJK No 031/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Selain ditengarai tidak memiliki izin OJK, Kencana Motor juga beraksi dengan menabrak peraturan mengenai penarikan kendaraan dari nasabah. salah satu peraturan yang terkait dengan masalah ini adalah Peraturan Kapolri no 08 tahun 2011 yang mengatur mengenai pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas
jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

(1) ada permintaan dari pemohon;

(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;

(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;

(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;

(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Aksi Kencana Motor yang meresahkan ini terlihat jelas saat melaksanakan eksekusi atas sebuah kendaraan roda dua dengan nomor BP 3964 IQ pada tanggal 23 November 2018 dibilangan Batam Centre, Batam. Santo, yang dititipkan kendaraan tersebut mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dititipkan kepada dirinya karena pemiliknya sedang berangkat ke Medan. ” Karena rumah saya dekat dengan bandara, sekalian saya sendiri saat itu ikut mengantarkan ke Bandara maka motor itu dititipkan kepada saya.” tutur Santo.

Usaha eksekusi menurut Santo terjadi dua kali. ” Siang sudah datang, malam kemudian datang lagi 4 ( empat ) orang dengan badan sangar. saat itu mereka tidak menunjukkan akta fidusia sama sekali. Hanya surat penarikan kendaraan dari Kencana Motor itupun tanpa nomor surat. Saya tidak mau tanda tangani. Mereka ngotot bawa kendaraan. ” demikian Santo menceritakan kronologis penarikan kendaraan BP 3964 IQ.

Menurut Santo, pemilik kendaraan tersebut sekarang sudah tidak mau lagi memperpanjang sewa guna usaha dengan Kencana Motor. ” Teman saya tersebut sekarang sudah memiliki kendaraan roda empat, jadi tak mau lagi ambil kendaraan yang di tahan Kencana Motor tersebut. Pemilik motor sudah pernah mendatangi Kencana Motor dan menanyakan kendaraannya dimana, katanya aman dan disimpan di gudang tetapi tak bisa ditunjukkan. Dapat jawaban begitu pemilik kendaraan wajar aja jadi curiga karena Kencana Motor tak bisa menunjukkan kendaraan miliknya dimana. Jangan – jangan sudah dipreteli kan bisa saja, toh tak mampu menunjukkan kendaraan ! ” tutur Santo panjang lebar.

Kantor Pengacara Eduard Kamaleng SH mewakili klien yang merupakan pemilik kendaraan BP 3964 IQ mengatakan sudah mengirimkan somasi kepada Kencana Motor.  ” Kencana Motor harus ikuti aturan hukum yang ada terkait masalah gadai ini yaitu peraturan OJK dan peraturan Menteri Keuangan.  Collector nya juga tidak memiliki sertifikasi dari APPI. Standar penarikan kendaraan tidak sesuai dengan peraturan Kapolri No 08/2011. Banyak sekali peraturan hukum yang dilanggar !” tegas Eduard Kamaleng kepada Beritabatam.com.

Kencana Motor adalah sebuah perusahaan usaha gadai yang terletak dibilangan Sungai Panas Kota Batam. Dalam operasinya, perusahaan ini mengaku menjalankan showroom motor. Kencana Motor masih satu grup dengan Mega Mas Motor, Mega Motor dan Buana Motor. Di Kencana Motor inilah, BPKB BP 3964 IQ digadaikan. Katanya showroom, kok bisa gadai  BPKB ? ( Din )

 

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img