
![]() |
Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Atmoko |
Beritabatam.com – Karimun |Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Atmoko didampingi Bupati Karimun, Dr.H.Aunur Rafiq.S.sos.M.si diwawancara wartawan usai pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Selasa (5/3/2019).
Dalam rangka mengupayakan Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sesuai dengan peraturan Pencanangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembagunan zona lntegritas menuiu WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Balai Karimun, Selasa, 5 Maret 2019.
Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dihadiri oleh Bupati Karimun r.Aunur Rafiq.S.sos.M.si dan pejabat di lingkungan Polri dan TNI serta Kepala Pengadilan Tinggi, Joko Dwi Atmoko mengatakan, jajarannya akan meberikan pelayanan yang maksimal bagi para pencari keadilan dalam rangka pecanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di Pengadilan Tinggi Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Karimun, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkara di lakukan dan di selesaikan secara terpadu.
“Semoga dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ini dapat menjadi pengikat dan pedoman bagi kita semua dalam melaksanakan tugas yang mulia di peradilan ini. Jadi Warga tidak perlu ketemu Hakim untuk menyelesaikan kasusnya,” kata Joko Dwi Atmoko.
Joko menegaskan kepada seluruh aparatur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Karimun agar secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing. Agar Pengadilan Tinggi dapat menjadi lembaga yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, korutif, dan nepotisme.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Dr. H.Aunur Rafiq. S.sos. M.si. mengatakan, yang dilakukan jajaran Pengadilan Negeri bisa dijadikan contoh bagi semua institusi yang ada, termasuk jajaran pemkab Karimun.
Aunur Rafiq juga menjelaskan, soal WBK dan WBBM di lingkunga Pemkab Karimun sudah dilakukan.
“Ini kesadaran kita. Jadi hal yang baik. Ini layak kita tiru dan kita laksanakan di semua OPD dan pemerintah Kabupaten Karimun untuk melakukan hal yang sama dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi warga,” kata Rafiq.
Menurut Rafiq, pemberantasan korupsi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak dahulu. Ia meminta agar deklarasi ini menjadi titik penting dan harus menjadi perhatian bagi kita.”Rakyat dan masyarakat Karimun memiliki harapan yang tinggi tentang apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karimun. Dari itu, perlu ada sebuah pengawasan dalam rangka memperbaiki kinerja,” kata Rafiq.
Rafiq juga mengingatkan jajaran Pengadilan Tinggi agar Deklarasi ini bisa diimplementasikan dilapangan, meski ia sendiri yakin bahwa program ini telah berjalan.”Kalau lingkungan pengadilan tinggi dan jajaranya tidak perlu diragukan lagi integritasnya, namun Deklarasi ini harus tetap diimplementasikan dilapangan,” lanjutnya.
Pantauan beritabatam.com, turut hadir juga pada kesempatan ini diantaranya FKPD dan Wakil Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bambang Setyawan.(Dian)