BerandaKEPRIANAMBASDampak Corona, 11 Karyawan di Anambas di PHK

Dampak Corona, 11 Karyawan di Anambas di PHK

Dampak Corona, 11 Karyawan di Anambas di PHK
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sucipnoriadi

ANAMBAS – Beritabatam.com – Dampak covid-19 terus meluas. Sebanyak 11 karyawan di sektor UMKM di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain yang menjalani pemutusan hubungan kerja ini, ada 14 orang karyawan yang harus di rumahkan.

Data ini diperoleh dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Rata-rata mereka (PHK) ini merupakan pekerja dari luar, bukan orang lokal di sini,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sucipnoriadi, Senin, 27 April 2020.

Menurut, Sucipno, pihaknya memulai melakukan pendataan kepada perusahaan-perusahaan pada awal pekan kemarin. Guna mengetahui seberapa besar dampak penyebaran virus Corona terhadap perekonomian di Anambas.

“Khusus sektor Migas yang sudah konfirmasi kepada kita, adalah premier oil, dari data itu belum ada karyawan yang dirumahkan dan di PHK,” tambah pria yang akrab disapa Cipno itu.

Dia mengatakan, khusus untuk sektor Migas, jika terjadi PHK oleh perusahaan, pihaknya akan mendapatkan informasi yang update.

“Seperti biasanya jika ada yang di PHK atau di rumahkan akan riuh. Namun sampai sekarang ini belum ada. Artinya untuk perusahan Migas seperti Medco Energy dan Star Energy masih oke oke saja. Jadi tidak ada yang dirumahkan dan di PHK,” lanjutnya.

Menurut Sucipno, dari data korban PHK dan yang dirumahkan itu, sebagian besar sudah kembali ke kampung halamannya, sehingga tidak terlalu menimbulkan riuh.

Menurutnya, sejak dibukanya pendaftaran kartu pra kerja di Kepulauan Anambas, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Anambas, menerima laporan adanya karyawan yang di PHK yang berdasarkan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Sejauh ini, kita belum menerima laporan PHK yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, karena kebanyakan pekerja dari luar ini bekerja rumah makan dan rata-rata tidak ada yang mengikuti aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Refi/MK)

Editor: Ramadhan

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img