Pertemuan terjadi di kawasan RT 05. Hadir dalam pertemuan tersebut R dari Dalil Tani, Yani dari PT Jeni Prima, Camat Sei Beduk Gufron dan Lurah Mangsang Heryawan Kincai |
BATAM –Beritabatam.com| – Pada 12 Juli 2012, Setelah bertahun-tahun tinggal di Puri Agung IV Tahap II RT 04 dan RT 05 RW 21, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, warga diserang banjir.
Hal ini terjadi karena drainase yang terletak di lahan fasilitas umum (fasum) yang dijadikan lahan parkir di perumahan tersebut digeser.
Informasi di lapangan, penggeseran ini dilakukan oleh PT Dalil Tani. Dimana perwakilan perusahaan tersebut berinisial R bersama anggotanya datang ke lokasi. Kedatangannya juga disaksikan Anggota DPRD Kota Batam Mustofa dan Lurah Mangsang selaku warga, Heryawan Kincai, perusahaan ini menyatakan lahan tersebut milik PT Dalil Tani.
“Termasuk setengah jalan belakang perumahan ini sebenarnya milik Dalil Tani,” kata R yang disaksikan warga.
Karena lahan ini milik perusahaannya, maka R menegaskan segera melakukan pembangunan parit. Untuk itu, warga yang membangun parkir di lahan fasum diminta untuk membongkar lahan parkir tersebut. Lurah yang juga warga Puri Agung IV tahap II termasuk salah satu yang juga harus membongkar tempat parkirnya.
Singkat cerita, parit lama pun digeser dan ditimbun. Lalu, parit baru kemudian dibangun.
Ironisnya, sejak penggeseran parit dan turun hujan, tak kurang dari 2 blok rumah warga di RT 05 RW 21 mendadak menerima kiriman banjir. Parit yang berada di depan Blok B1 perumahan tersebut pun mulai mengalami pendangkalan. Kondisi ini membuat warga pun resah.
Eko, warga perumahan itu mengatakan bahwa selama 6 ( enam ) tahun tinggal di Puri Agung IV Tahap II, baru kali ini menerima banjir.
Selanjutnya, keresahan warga berujung kepada melayangnya surat kepada berbagai Institusi, khususnya Kelurahan Mangsang dan Kecamatan Sei Beduk dengan tembusan kepada Kantor Walikota Batam dan BP Batam. Inti dari surat tertanggal 07 September 2020 tersebut mengundang Camat dan Lurah untuk membahas solusi masalah banjir dadakan dan pengukuran batas lahan. Tak lupa undangan juga ditujukan kepada Dalil Tani dan PT. Jeni Prima selaku pengembang perumahan Puri Agung IV Tahap II.
Pada, Rabu, 9 September 2020, pertemuan terjadi di kawasan RT 05. Hadir dalam pertemuan tersebut R dari Dalil Tani, Yani dari PT Jeni Prima, Camat Sei Beduk Gufron dan Lurah Mangsang Heryawan Kincai. Pertemuan berlangsung tertib, warga menyampaikan permintaan agar masalah banjir segera diatasi dan masalah batas lahan juga segera dilakukan pengukuran.
Tiba masalah pengukuran, R dari Dalil Tani memunculkan isu baru terkait bea pengukuran. Menurut R, bea pengukuran harusnya ditanggung bersama dengan Jeni Prima.
Informasi yang diterima kru Beritabatam.com, R semenjak dari awal tidak pernah menunjukkan dokumen PL PT. Dalil Tani. “ Selalunya datang bawa omongan saja, “ demikian Arif, Ketua RT 05.
Lalu, Kamis , 10 September 2020 atas inisiatif sendiri, PT Jeni Prima melakukan pengukuran dan menetapkan batas perumahan Puri Agung IV Tahap II. Hasilnya, Parit baru yang dikerjakan PT Dalil Tani berada di dalam kawasan perumahan Puri Agung IV tahap II.
Minggu, 12 September 2020 tak mau ketinggalan dari Jeni Prima, PT. Dalil Tani dengan mengatakan mendatangkan tim Survey dari Jakarta ternyata juga melakukan pengukuran. Hasil pengukuran mereka sendiri ini menunjukkan bahwa batas PT. Dalil Tani berada di bibir parit yang berdekatan dengan perumahan Bukit Kemuning.
Badan Parit dan bibir parit sebelahnya, masih masuk dalam kawasan perumahan Puri Agung IV tahap II. Pengukuran PT. Dalil Tani ini ramai disaksikan warga. Lurah yang juga warga tidak terlihat menyaksikan pengukuran tersebut.
Atas hasil pengukuran PT. Dalil Tani tersebut, warga yang sudah resah menjadi semakin jengkel dan menuntuk pihak perangkat RT 05 agar sesegera mungkin melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah batas lahan yang kuat dugaan, berdasarkan pengukuran PT. Dalil Tani sudah di “caplok” oleh mereka.
Informasi terakhir, RT 05 sedang melayangkan surat kepada pihak terkait meminta agar penanganan sesuai hukum yang berlaku segera diberlakukan terhadap kegiatan pembangunan parit PT. Dalil Tani yang menyebabkan perumahan Puri Agung IV Tahap II khususnya RT. 05.
“ Saya meminta warga untuk berkepala dingin dan tidak anarkis. Meskipun sudah menjadi korban banjir dan merasa tertipu dengan omongan R, kita tetap akan menjunjung tinggi budaya hukum dan demokrasi yang berlaku di NKRI” tutur Arif kepada beritabatam.com.
Menurut RT 05, isu terbaru juga dimunculkan oleh R. “ Kali ini isunya terkait masalah status quo. Menurut R dalam komunikasinya dengan saya, R sudah bertemu dengan Bahtiar selaku Direktur Utama PT. Jeni Prima Putra dan mengatakan lahan parit tersebut statusnya adalah “Status Quo”.
Heran saya, setahu saya lahan status Quo itu adanya di Rempang Galang, kok bisa pindah juga ke Puri Agung ya ?” demikian Arif menutup kepada Beritabatam.com. (007)