Ilustrasi |
KEPRI – Beritabatam.com – Menanggapi munculnya pemberitaan bahwa ada bapaslon yg mendaftar ke KPU Kepulauan Riau yang tidak menyertakan bukti test SWAB, perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat.
KPU Kepri memastikan bahwa ke 3 pasangan calon tersebut menyerahkan lembar bukti pemeriksaan swab dari RS atau Laboratorium terpercaya. Untuk pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina dterbitkan oleh BTKLPP Kelas I Batam tgl 02 September 2020, pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Covid-19 Galang tgl 01 september dan 03 september 2020, sedangkan pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam tgl 03 september 2020.
Ketentuan negativ Covid-19 berdasarkan hasil SWAB menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan CaGub/Wagub pada tanggal 4 – 6 september 2020 yang lalu. Bukti sudah SWAB tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran.
Jika ada bapaslon yg tidak membawa hasil swab atau tetap memabawa dengan hasil positif maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran. Bapaalon ybs wajib karantina sesuai protokol kesehatan.
Indikator lainnya adalah ketika sesorang bapaslon dinyatakan positif covid-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri. Bahkan sebelum terbitnya PKPU 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa Pandemi Covid-19, bahwa kewajiban SWAB Covid-19 atas rekomendasi IDI Wilayah Kepri, KPU Prov. Kepri juga sudah bersurat meminta hal tsb kepada LO parpol pengusung melalui surat nomor 452/2020 agar bapaslon yg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaa Swab bebas/negative Covid-19.
Kepada Bawaslu wajar saja belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yg diatur pada Juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada 3 bapaslon pada tanggal 7 september 2020.
Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pd tgl 7-8 september yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar; maka KPU Kepri paling lambat tgl 12 september 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yg selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yg akan disampaikan kepada Bapaslon/LO tgl 13 sept 2020. Masa perbaikan akan dilaksanakan dari tanggal 14-16 september 2020. (Jos)