KEPRI – BERITABATAM.COM –Beredar surat mengatasnamakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto perihal Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada tertanggal 12 Oktober 2020, dengan tandatangan serta stempel basah.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menegaskan bahwa surat permohonan yang mengatasnamakan Gubernur Kepri Isdianto yang saat ini sedang cuti kampanye adalah palsu dan tidak benar.
“Surat itu tidak benar dan Pemprov Kepri tidak ada sangkut pautnya. Untuk dana NPHD yang diperuntukan bagi keamanan sudah 100 persen dikucurkan dan tidak ada masalah,” kata Arif, Rabu (14/10).
Ditambahkan Arif, dirinya juga mendapat instruksi langsung dari Pjs. Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin agar Biro Hukum Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti dan melaporkan ke pihak berwajib surat permohonan palsu yang mengatasnamakan Gubernur Kepri tersebut.
“Pjs. Gubernur mengintruksikan ke Biro Hukum untuk melaporkan ke Kepolisan. Selain itu teman-teman media harus tau kehebohan surat palsu tersebut tidak hanya ada di Kepri, tetapi ada juga tersebar di provinsi lain. Saya tau surat itu ada juga mengatasnamakan Gubernur Provinsi Banten,” tutur Arif.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mukhrizal juga menyampaikan pihaknya akan membuat laporan resmi ke Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang.
Saat ini, Biro Hukum sedang mempersiapkan bukti-buktinya serta akan melampirkan produk hukum yang ada tanda tangan gubernur yang asli untuk data pembanding penyidik nanti.
“Jadi kami pastikan bahwa surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar. Menurut saya surat itu memalsukan tanda tangan gubernur. Ada kejanggalan status gubernur seperti Plt. dan penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlalu,” kata Heri.
Dengan hal itu Heri menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengabaikan surat permohonan tersebut. Karena surat permohonan palsu tersebut ditujukan kepada perusahaan yang berada di Kepri.
“Kami juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan mengabaikan surat gubernur tersebut,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui, surat tersebut dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri. Surat itu bernomor: 110/808/2.1BKD dengan surat penting dan segera.
Surat mengatakan bahwa dalam rangka Pilkada 2020, Provinsi Kepri melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan. Disebutkan bahwa terjadi kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati dalam NPHD.
Makanya, perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri diminta untuk berpartisipasi. Di surat itu, rekening donasi disampaikan melalui rekening BNI bernama Reza Zulmi Fahlevi.
Bantuan yang sudah terealisasi diharapkan dilaporkan kepada Sekretaris Pemprov Kepri beserta bukti pengiriman untuk diakumulasi dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat 15 Oktober 2020.
Di situ juga juga disebutkan bahwa bukti pengiriman dalam bentuk foto dapat dikirim ke saudara Reza Zulmi Fahlevi dengan alamat email [email protected]. (Humas.Kepriprov.go.id)