Dewan Himbau ASN Jangan Berpolitik Praktis Pada Pilkada Kepri 2020 |
KEPRI – BERITABATAM.COM – Pemilihan Kepala Daerah khususnya Kepulauan Riau kalau tidak ada halangan akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Tentu ada sejumlah aturan dan sanksi tegas yang sudah dipersiapkan Bawaslu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat praktis politik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri membidangi pemerintahan dan hukum, Muhammad Syahid Ridho menyebutkan bahwa pihaknya juga akan mendorong pemprov kepri agar ASN tidak ikut dalam berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah tahun ini.
“Saya ingin ASN jangan ada yang ikut politik praktis, salah satu contoh dengan terbuka misalnya mengumpulkan perangkatnya dan mengarahkan agar memilih sesuai yang di instruksikan,”kata Muhammad Syahid Ridho Jumat (2/10/2020).
Menurut Ridho, namanya pesta demokrasi tentu banyak yang terlibat, hanya saja jangan sampai ASN yang terlalu ikut dalam berpolitik. Ini yang menjadi gambaran bagi saya.
“Jangan coreng ASN kita demi dukungan untuk pasangan calon, dirinya juga tidak ada mengarahkan mau pilihan A, B dan C yang penting nggak usah terlibat itu saja pesan saya,”tuturnya.
Pihak yang berwenang dalam hal ini Bawaslu diminta secara tegas memberikan sanksi kepada ASN yang ikut berpolitik praktis,”tegas Politisi PKS ini.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh jajaran ASN yang bertugas di Kepulauan Riau, kiranya jangan sampai ikut dalam berpolitik praktis pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini,”pungkasnya.(WK)