Surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang Penghormatan Hari-hari Besar Agama |
BATAM –BERITABATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menutup tempat hiburan malam pada Rabu-Kamis (28-29/10/2020). Hal itu sesuai peraturan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, untuk peringatan hari besar kali ini yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, semua tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa.
“Semua wajib tutup sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang Penghormatan Hari-hari Besar Agama,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).
Adapun waktu penutupan tempat hiburan tersebut mulai Rabu pukul 18.00 hingga Kamis pukul 18.00. Syamsul berharap semua pengelola tempat hiburan tersebut dapat mematuhi surat edaran demi ketertiban umum.
“Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh,” kata dia.
Selain itu, pada momen cuti bersama ini, Syamsul mengimbau semua pelaku pariwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap, fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tetap tersedia.
“Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada; pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, juga mengingatkan pelaku pariwisata untuk menjaga Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE). Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan program Pemerintah Pusat.
“Ini upaya kita untuk meyakinkan wisatawan bahwa Batam aman untuk dikunjungi,” katanya. (MediaCenter.Batam.go.id)