BATAM –BERITABATAM.COM – Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Jeffry Simanjuntak meminta kepada Bright PLN Batam memberikan kelonggaran dan tidak diberikan denda kepada pelanggan yang tidak dapat melunasi tagihan listrik di atas tanggal 20.
“Karena semua masyarakat saat ini lagi sedang kesusahan dengan adanya pendemi Covid-19. Semua masyarakat tidak dapat bekerja atau beraktivitas secara maksimal,” kata Jeffry, Jumat (6/11/2020).
Menurut Jeffry, kalau hal itu tidak ada langkah kebijakan yang sifatnya membantu masyarakat, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kondusifitas atau keamanan masyarakat. Karena jangankan untuk pembayaran listrik, saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak masyarakat yang kesusahan.
“Bayangkan sekarang ini dampak Covid sudah berapa banyak karyawan yang sudah terkena PHK dan sebagainya,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia mengharapkan supaya ada kebijakan yang tidak membuat keresahan bagi masyarakat. Sebab sesungguhnya masyarakat ini tidak berdaya. Dan apa saja dilakukan pihak Bright warga ini siap mengikuti, selama mereka bisa membayarnya.
“Saat ini sudah banyak saya menerima laporan dari masyarakat yang listrik di rumahnya diputus. Bahkan banyak juga yang berhutang untuk membayar listrik,” tuturnya.
Dengan adanya pemutusan listrik itu, Jeffry merasa prihatin hal ini bisa terjadi, apalagi sekarang ini masyarakat sedang menghadapi Covid-19 dan masa-masa sulit akibat dampak Covid-19 ini.
“Banyak masyarakat yang mengeluh karena pendapatan sudah jauh menurun,” ungkap dia.
Untuk itu, Jeffry meminta kepada Bright PLN Batam untuk dilakukan sebuah kebijakan kelonggaran bagi pelanggan selama terjadi pendemi Covid-19. Ia berharap, jangan sampai hal ini menjadi masalah besar bagi masyarakat.
“Tolong ini diselesaikan, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat Covid-19 ini,” imbuhnya. (MK)