Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Pasutri Ini Sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online Artis Artis ST dan MA |
JAKARTA –BERITABATAM.COM – Libatkan Artis dalam usaha prostitusi online, AR (26) bersama istrinya CA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara
“Pekerjaan kami karyawan swasta, ini (bisnis prostitusi) cuma sebagai penyalur dan baru berjalan satu tahun,” kata AR di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.
Dilansir dari sindonews, bisnis esek-esek ini merupakan kolaborasi antara istri dengan temannya jelasnya lagi.
“Jadi istri dan temannya yang kerjakan. Saya hanya bertugas mendampingi dan caranya dari melihat status artis,” ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis ini, AR mengaku dengan istrinya tidak mengejar target atau keuntungan.
“Target tidak ada, keuntungan juga tidak tentu. Dua sampai lima juta saja dapat dari artis,” ucapnya. (*)