Ilustrasi |
BELITUNG – BERITABATAM.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reksrim Polres Belitung telah merampungkan berkas perkara ayah menyetubuhi anak kandung di Belitung.
Kanit PPA Bripka Lartha Anggela beserta jajaran melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Belitung, Rabu (4/11/2020).
Pasca penyerahan, tersangka berinisial U (37) sempat diperiksa oleh jaksa penuntut umum sebelum dititipkan ke sel Mapolres Belitung.
“Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap dan tadi juga sudah dilakukan tahap dua. Jadi nanti secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidum Kejari Belitung Iswandi dikutip dari tribun.com.
Tersangka U diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Belitung ketika berada di Pulau Karimata, Kalimantan Barat pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Pria yang tinggal di Kecamatan Sijuk ini telah melakukan persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga korban hamil dab mengalami pendarahan sampai keguguran yang menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisan.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk dan istrinya sedang mudik ke Palembang dan perbuatan itu justru berulang tiga kali di saat istrinya tidur hingga korban hamil.
“Waktu itu saya mabuk, tidak mikir lagi. Semuanya tiga kali, pertama istri saya sedang mudik, kedua dan ketiga itu waktu istri saya sedang tidur,” ungkap U saat ditemui Pos Belitung.
Sebelumnya diberitakan, polisi harus mengejar U sampai di daerah Desa Betok Jaya, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimatan Barat pada Jumat (7/8/2020).
“Terduga pelaku diamankan di rumah kerabatnya saat sedang tidur,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Perdana usai penangkapan.
Ia menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya Bunga (15) bukan nama sebenarnya, hingga hamil bahkan keguguran pada Senin (3/8/2020) lalu.
Menurutnya kasus tersebut sempat dilaporkan pada tanggal 27 Juli lalu oleh pihak keluarga.
Kemudian, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan tetapi korban ternyata shock dan drop sehingga tidak bisa dimintai keterangan.
Bahkan keesokan harinya lagi, korban dibawa ke rumah sakit dan ketika ditanya tidak menjawab.
“Tapi menurut keterangan dokter yang bersangkutan mengalami keguguran di usia kandungan empat bulan. Berarti benar korban ini hamil,” ungkap Chandra.
Akhirnya penyidik memanggil pihak keluarga, namun tidak datang bahkan ditelpon juga tidak bisa dihubungi.
Polisi mendapat informasi jika ayah korban justru melarikan diri sehingga memperkuat dugaan mengarah kepadanya.
Ancaman Hukuman Maksimal
Kasi PidumKejari Belitung Iswandi mengatakan JPU akan menuntut dengan ancaman hukuman maksimal kepada terduga ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandung.
Ia menjelaskan dikarenakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri sebanyak tiga kali bahkam korban sempat hamil hingga keguguran JPU telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya.
Menurutnya, tersangka akan diancam Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)