Tak Hanya Divonis Bebas, Hakim Perintahkan untuk Kembalikan Nama Baik Putra Siregar |
JAKARTA –BERITABATAM.COM|Tidak terbukti bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan pengusaha sukses asal kota Batam Putra Siregar dinyatakan Tidak bersalah dan di vonis bebas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membacakan putusan perkara penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan yang menjerat bos PS Store. Hakim memutuskan bos PS Store Putra Siregar tidak terbukti bersalah.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Putra Siregar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti tuntutan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Tri Andita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 30 November 2020 seperti dikutip dari detik.com
Tak hanya di Vonis bebas, Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan serta memulihkan hak dan nama baik Putra Siregar. Hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone yang disita.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dan martabat. Mengembalikan barang bukti kepada terdakwa,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan tidak meyakinkan. Oleh karena itu, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak sah.
“Menimbang bahwa tidak adanya bukti-bukti yang meyakinkan membuat tuntutan tidak terpenuhi. Menimbang maka tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah,” kata hakim.
Tidak hanya itu, hakim juga menilai adanya iktikad baik dan keterbukaan dari Putra Siregar dalam menyelesaikan kasusnya.
“Menimbang bahwa adanya iktikad baik yang dilakukan terdakwa sehingga tidak terbukti untuk melakukan pelanggaran di luar kepabeanan,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Putra Siregar dituntut jaksa membayar denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putra Siregar dinilai jaksa terbukti melakukan penimbunan dan menjual barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Putra diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa membacakan surat tuntutan Putra pada Kamis, 8 Oktober 2020. (*)