Ilustrasi |
PEKANBARU – BERITABATAM.COM –Anggota unit reskrim Polsek Tampan menggerebek sebuah rumah yang berada di Kecamatan Kampung Dalam Kota Pekanbaru, Sabtu, 12 Desember 2020. Seorang pria inisial RP alias Rekos (44) diringkus tanpa perlawanan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, rumah yang terletak di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Nomor 15 Kelurahan Sago itu dijadikan pelaku untuk tempat memproduksi obat-obatan terlarang yang menyerupai ekstasi.
Polisi menyita bahan utama pembuatan ekstasi, peralatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ekstasi hasil produksi home industri tersebut.
“Pelaku ini merupakan reaidivis kasus narkoba, dia sudah 2 kali bolak balik masuk penjara,” kata Hotmartua, dikutip dari merdeka.com, Minggu, 13 Desember 2020.
Barang bukti yang disita polisi berupa 34 diduga ekstasi merek blower berwarna hijau, 12 ekstasi merek superman berwarna hijau, 5 ekstasi merek apel berwarna hijau, 11 ekstasi merek instagram berwarna merah, 15 ekstasi merek love berwarna cokelat.
“Juga ditemukan 1 piring berisi sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat,” kata Hotmartua.
Bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat ekstasi. Namun, ekstasi yang dibuat pelaku tidak terlalu sama dengan ekstasi seperti yang biasa beredar. Pelaku meracik berbagai bahan untuk membuat pil tersebut tidak berbeda jauh dengan ekstasi yang seperti biasanya.
“Dia menjualnya kepada orang-orang di sekitar rumahnya. Baru sekitar 2 pekan ini dia memproduksi ekstasi tersebut. Kita masih kembangkan lagi, dia belajar dari mana,” jelasnya.
Beberapa barang lainnya yang disita polisi dari rumah pelaku yaitu berupa 4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 lembar.
“Jadi, obat-obatan menyerupai ekstasi ini diracik dengan berbagai model merek yang dibuat dari obat sakit kepala. Dia sudah memproduksi sejak dua minggu yang lalu,” kata Ambarita.
Kepada polisi, pelaku mengaku hasil produksinya dipasarkan seharga Rp50 ribu per butir, dalam satu hari pelaku bisa memproduksi obat-obatan menyerupai ekstasi itu sebanyak 25 butir.
“Dia meracik sendiri dengan bahan obat sakit kepala, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga Rp50 ribu,” tandasnya. (*)