Ilustrasi wisata di bali |
JAKARTA – Beritabatam.com – Natal dan Tahun baru semakin dekat. Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan liburan, khususnya yang akan berpergian ke Bali.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali. Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020 dikutip dari sindonews.com.
Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Diharapkan Standar Operasional segera bisa dikeluarkan dan diselesaikan “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” jelasnya. (*)