
BATAM – BERITABATAM.COM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh penumpang maskapai penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Rabu (25/11/2020).
Awal mula tangkapan sabu tersebut didasari dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan dikuatkan lagi dari hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.
Sabu seberat 68,2 gram tersebut diketahui disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52 thn) dengan rute perjalanan Batam menuju Surabaya dan Lombok.
![]() |
Pria berinisial M (52 thn) |
Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan tersangka, petugas Bea Cukai Batam tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Selanjutnya, Petugas Bea Cukai Batam melakukan urine test untuk mendeteksi adanya Napza (narkotika) dalam tubuh tersangka tersebut.
“Hasil dari urine test menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, untuk itu tersangka dibawa menuju ke Rumah Sakit Awal Bros Batam guna dilakukan pengecekan ( rontgen),dari hasil Rontgen tersebut ditemukan 2 bungkus narkoba jenis sabu di dalam tubuh tersangka,” Pungkas Undani Kepala Seksi layanan informasi Bea Cukai Batam.
![]() |
2 bungkus narkoba jenis sabu |
Penindakan sabu ini merupakan penindakan ke-43 Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Di tahun 2020. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi
Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk diproses lebih lanjut.Tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumya yang menggunakan modus yang sama yaitu jasa “burung”.
Burung di istilahkan untuk kurir yang memasukkan sabu ke dalam bagian anus mereka kemudian mengeluarkannya kembali setelah sampai di lokasi penerima. Sabu tersebut kemudian dikemas Serapi mungkin hingga menyerupai seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus (dubur).
![]() |
Barang Bukti |
“Tersangka diyakini telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam. (Ria Fahrudin/HMS)