Beritabatam.COM – Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan
ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit
pada 2 Januari 202.
Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.
Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :
- Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
- Wanita hamil dan menyusui;
- Berusia di bawah 18 tahun;
- Tekanan darah di atas 140/90;
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Menderita penyakit ginjal;
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
- Menderita penyakit Diabetes Melitus;
- Menderita HIV; dan
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit
diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK,
TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten
tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani
pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan
kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan
petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik
negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang
terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian
lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.


vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi massal secara gratis di
Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi.
Vaksin yang disuntikkan kepada Presiden Jokowi adalah vaksin CoronaVac
buatan Sinovac Life Science Co Ltd yang bekerja sama dengan PT Bio Farma
(Persero). Sebelum disuntik vaksin, Presiden Jokowi terlebih dahulu
melakukan pendaftaran dan verifikasi data, serta penapisan kesehatan,
antara lain pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah. Vaksinasi tersebut
menjadi titik awal pelaksanaan vaksinasi nasional di Indonesia sebagai
salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19. Tribunnews/HO/Biro Pers
Setpres/Muchlis Jr