Beritabatam.COM – Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan
ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit
pada 2 Januari 202.
Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.
Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :
- Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
- Wanita hamil dan menyusui;
- Berusia di bawah 18 tahun;
- Tekanan darah di atas 140/90;
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Menderita penyakit ginjal;
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
- Menderita penyakit Diabetes Melitus;
- Menderita HIV; dan
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit
diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK,
TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten
tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani
pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan
kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan
petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik
negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang
terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian
lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.