Jakarta – Beritabatam.com|
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya aturan baru terkait standar penggunaan masker saat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Pasal 3, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anies menyatakan, standar masker yang digunakan yakni masker bedah dan masker kain. Untuk masker bedah yang sesuai standar yakni efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
Selanjutnya efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98 dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Sedangkan untuk standar masker kain memiliki lima kriteria, salah satunya yakni menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
“Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur,” bunyi pasal tersebut.
Kemudian, kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
Lalu, masker mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Sumber : Liputan6.com