
BERITABATAM.COM, Jakarta – Tekan penyebaran virus Corona dari pelaku perjalanan internasional, Pemerintah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Sebelum SE ini dikeluarkan pada 9 Februari lalu, pemerintah sebenarnya sudah memiliki regulasi bagi para pelaku perjalanan internasional, namun regulasi tersebut diperbarui sejak adanya kasus baru mutasi virus Corona di Inggris pada akhir Desember lalu.
Ketua Subbidang Testing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Budiman Bela menjelaskan alasan pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan melaksanakan swab atau PCR test hingga dua kali ketika tiba di Indonesia.
Seperti yang diketahui, pelaku perjalanan harus melakukan test sebanyak 3 kali. Satu kali sebelum terbang ke Indonesia dan dua kali saat tiba di bandara.
Swab test pertama saat tiba di Indonesia itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penularan virus sejak orang tersebut di-swab test hingga hari di mana dia melakukan perjalanan.
“Misalnya hasil pemeriksaan mereka di negara asalnya itu negatif, nah hasil yang negatif itu hanya menggambarkan hasil pemeriksaan saat spesimennya diambil saja. Tenggang waktu dari spesimennya diambil sampai dia berangkat, ada potensi terpapar,” kata Budiman dikutip merdeka.com, Rabu, 24 Februari 2021.
Bukan hanya potensi terinfeksi saat masa tenggang sebelum keberangkatan saja, namun kata dia, para pelaku perjalanan bisa tertular virus Corona selama di dalam pesawat. Itulah sebabnya pelaku perjalanan harus menjalani swab test setelah karantina 5 hari.
“Pas dia tiba di bandara, hasilnya bisa saja negatif, itu alasan kenapa harus karantina 5 hari karena bisa saja tertular di pesawat,” kata dia.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat karena pemerintah ingin mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
“Ini upaya kita untuk menurunkan serendah-rendahnya imported case, sehingga kemungkinan untuk menularkan virus ke masyarakat jadi lebih rendah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kemenkes, I Made Yosi Purbadi mengatakan bahwa setelah pelaku perjalanan melakukan karantina selama 5 hari, kemudian hasilnya negatif, maka mereka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya. Namun kata dia, pihaknya tetap mengawasi para pelaku perjalanan itu dengan meminta bantuan pemerintah daerah.
“Ketika memasuki wilayahnya, harus swab. Kalau positif, harus diisolasi. Bisa di rumah kalau tanpa gejala. kalau mandiri, Pemda sudah menyiapkan utntuk warga sekitarnya,” tandasnya. (*)