BERITABATAM.COM, Jakarta – Vaksinasi gotong royong dari pemerintah bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.
Dilansir dari website resmi covid-19 dan dikutip dari salah satu media online, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya.
Pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan, juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.
Khususnya yang paling penting, Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya, Unduh Permenkes Nomor 10/2021 di http://s.id/pmk102021
Dan untuk informasi terkait Covid-19, kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (akbar)