BerandaKEPRIKARIMUNPemerintah Kabupaten Karimun Larang Mudik Lebaran

Pemerintah Kabupaten Karimun Larang Mudik Lebaran

BERITABATAM.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun kembali berlakukan larangan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut dilakukan guna menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai kasus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 8 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021 lalu.

“Kalau masih ada saja ASN yang nekat untuk mudik, kita akan awasi dan cek selanjutnya akan dilaporkan kepada PAN-RB,” tegas Pelaksana harian (Plh) Bupati Karimun HM. Firmansyah, Selasa 20 April 2021.

Sanksi terberat menurutnya menengok dari apa yang telah dilakukan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53, tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), sanksinya mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat,” paparnya.

Selanjutnya kata Firmansyah setelah lebaran juga akan dilakukan pengecekan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemkab Karimun.

“InshaAllah pasti selesai lebaran akan di cek satu persatu, guna memastikan para ASN tersebut,” tandasnya. (WK)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img