
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pasangan suami istri (Pasutri) memiliki fantasi liar, bolehkah? Ternyata dalam ilmu seksologi hal ini diperkenankan asal sudah ada kesepakatan antara keduanya.
Hal ini diungkapkan Seksolog klinis Zoya Amirin saat menyoroti Pasurti yang memang ingin selalu memenuhi fantasi seks liarnya dalam berhubungan intim.
Dikutip dari video di akun Youtubenya yang diunggah pada 22 April 2020 silam, Zoya mewajarkan dan menyebut sah-sah saja jika pasangan suami istri memiliki fantasi liar.
Yang namanya fantasi tidak melanggar hukum asal benar dalam menyalurkannya.
“Mitosnya kan bahwa ‘orang baik-baik’ tidak memiliki hasrat untuk berfantasi liar. Padahal, namanya juga fantasi, boleh dong tidak dilarangkan,” ucap dia.
Tidak perlu merasa bersalah jika memiliki fantasi seperti itu, tetapi Zoya menegaskan, jika masuk dalam seks fantasi itu tidak semua bisa dilakukan di atas ranjang bersama pasangan.
Zoya mengatakan, memang ada kalanya melakukan fantasi liar saat berhubungan intim bisa jadi solusinya.
Akan tetapi harus diketahui jika jika saat berhubungan untuk memenuhi fantasi liar wajib menghindari hal-hal yang jelas melanggar hukum.
Satu di antaranya fantasi liar yang melanggar adalah melalui “jalur” belakang.
Zoya Amirin lantas memberi pencerahan bagi suami istri yang memang sering melakukan fantasi liar dalam berhubungan intim.
Dia menyinggung soal pasangan atau seseorang yang dinilai “baik” tidak memiliki fantasi liar untuk berhubungan seks.
Kata Zoya Amirin, fantasi yang dibolehkan adalah sesuatu yang dilakukan tetapi tidak sampai melanggar hukum.
“Yang pertama tidak melanggar hukum,” kata dia menegaskan.
Dijelaskannya, biasanya melakukan fatasi liar akan bergesekan dengan aturan, karena mungkin bisa saja kebablasan.
Misal, ketika suami istri sedang bercinta dan lagi “panas-panasnya” tiba-tiba berlari keluar kamar dan hingga ke jalan lalu melakukan hubungan badan.
Jelas fantasi liar yang seperti itu tidak boleh terjadi meski di beberapa kasus pernah terjadi, dan jelas berdampak hukum.
“Misal pasangan suami istri ini memiliki fantasi berlari-lari tanpa baju di depan umum. Ini adalah satu dari contoh dari tindakan melawan hukum,” katanya menerangkan.
Ada juga potensi melukai diri sendiri bahkan pasangan saat berhubungan badan.
Zoya mencotohkan, misal berhubungan di atas genting saat hujan deras.
Atau bahkan, melakukan fatasi liar dengan menggunakan alat hingga ada rasa ketidaknyamanan.
Alumni Psikologi Universitas Indonesia lantas menyarankan jika realisasi fantasi harus dilakukan bersama pasangan sah dengan ikatan pernikahan.(***)