
BERITABATAM.COM, Bintan–Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap ,DE, pelaku begal motor dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Gunung Kijang. Dia diamankan saat berada disalah satu rumah warga di Desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (23/11/21). Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.
Dalam keterangan Pers, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan anggotanya berhasil mengamankan pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Gunung Kijang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang berinisial, DE, ini ternyata merupakan DPO Polsek Tanjungpinang. Pelaku merupakan tahanan yang telah melarikan diri.
Ungkapnya, pelaku berhasil diamankan setelah Polsek Bintan Timur menerima informasi dari massyarakat Numbing tentang keberadaan DPO Polsek Tanjungpinang ini. Setelah berkoordinasi, Satreskrim Polres Bintan Bersama Polsek Bintan Timur bergerak mengamankan pelaku disalah satu rumah warga di Desa Numbing.
Modus begal yang dilakukan, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke salah satu PT yang berada di daerah Galang Batang. Ditengah perjalanan, pelaku meminta izin untuk membawa motor dengan alasan korban membawa motor terlalu pelan. Lalu pelaku membawa motor korban. Setelah berada didaerah yang sepi pelaku meminta korban untuk turun dari motor dengan alasan dompetnya terjatuh, namun korban tidak menuruti permintaan pelaku. Kemudian pelaku menyikut korban hingga jatuh dan membawa kabur kendaraan korban. (han)