
BERITABATAM.COM, Anambas – Tim Khusus (Timsus) Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, berhasil mengendus 215 Gram narkotika jenis sabu tak bertuan. Barang haram itu ditemukan didalam tumpukan pasir di wilayah Padang Melang Desa Mampok Kecamatan Jemaja, Jum’at (26/11/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam ekspos kasus, Senin (29/11/2021), Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti.S.I.K, mengatakan 215 Gram Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan Timsus selama 2 bulan.
“Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat dan langsung gelar aksi di lapangan, dan dilakukan pelacakan yang akhirnya ditemukan barang tersebut,” ujar Kapolres. Lanjutnya, kini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas.
Menurut dia, sejauh ini pemilik barang narkotika tersebut belum dapat diketahui, dan tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak. Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika di daerah ini.
“Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat. Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut dan mendalam siapa pemilik dari barang bukti ini,” kata Kapolres. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah kepulauan Anambas. (hs)