
BERITABATAM.COM, Batam – Patroli Bea Cukai kota Batam berhasil menangkap kapal penyelundup jenis pancung dan mengamankan muatannya berupa rokok H Mild tidak berpita cukai. Kapal pancung bermuatan barang illegal itu ditangkap di perairan pulau Abang Besar kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/11/2021).
Dua ABK yang terjun ke laut sempat dinyatakan hilang. Namun pada, Minggu (28/11/20210), patrol Bea Cukai (BC) di bantu tim Basarnas, TNI dan Polri, menemukan mayat pria di perairan pulau Abang di duga sebagai ABK yang terjun ke laut saat kapal pancung mereka di kejar tim Patroli BC 1512.
Pada rilis Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam pada, Kamis (2/12/2020), melalui portal https://bcbatam.beacukai.go.id dengan judul Bea Cukai Batam Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal Di Perairan Barelang, menyebutkan isi muatan kapal pancung tersebut berupa 35 katon berisi rokok. Isi setiap karton terdapat 80 slop rokok merek H Mild tanpa pita cukai. Dalam satu slop berisi 10 bungkus rokok. Total yang berhasil diamankan sebanyak 488.000 batang rokok.
Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Undani, dalam rilisnya juga menyebut estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut adalah Rp277,24 Milyar.
Sementara itu, Beritabatam.com mencoba mengkalkulasikan jumlah hasil tangkapan 488.000 batang rokok illegal dengan estimasi kerugian Negara yang mencapai ratusan milyar rupiah tersebut. Hasilnya, kerugian ratusan milyar tersebut dinilai tidak masuk akal.
Kemudian Beritabatam.com mencoba melakukan konfirmasi ulang terkait masalah ini kepada, Undani, selaku Narahubung Media Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Diapun Kaget !
“Oh ya ada typho, harusnya juta. Makasi atas koreksinya ,” ucap Undani singkat. Lalu, Beritabatam.com telah mengecek kembali berita tersebut di Portal https://bcbatam.beacukai.go.id, jumlah kerugian Negara telah berubah dari Rp277,24 Milyar, menjadi Rp277,24 Juta. (Ria Fahrudin/ hs)