
BERITABATAM. COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam pagi ini, Jumat (3/12/2021), kembali mengklarifikasi estimasi kerugian negara terkait hasil tangkapan rokok H Mild tapa pita cukai (Selundupan) di perairan Pulau Abang Besar kota Batam, Provinsi Kepri.
Para wartawan di kota Batam yang mengekspos rilis hasil tangkapan Bea Cukai Batam_pun menjadi bingung. Sebab, KPU BC Batam menyebut nilai kerugian negara akibat aksi penyelundupan tersebut telah tiga kali berubah-ubah. Ada apa dengan Bea Cukai Batam?.
Sebelumnya, dalam rilisnya KPU Bea Cukai Batam menyebut estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp277, 24 Milyar. Namun, setelah Beritabatam.com melakukan konfirmasi ulang, Kamis (2/12/2021), kepada Narahubung Media Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani, dia mengakui ada kesalahan penyebutan nilai dalam rilisnya. Kerugian negara Rp277, 24 Milyar, tidak benar. Itu seharusnya Rp277, 24 Juta.
Namun pagi ini, Jumat (3/12/2021), kepada Beritabatam. com, KPU BC Batam kembali melakukan klarifikasi lagi jumlah kerugian negara tersebut. “Betul bang ada typho harusnya 0.2774 Milyar,” ujar Undani dalam pesan WA.
Keterangan pihak Bea cukai terkait kerugian negara yang selalu berubah-ubah hingga mencapai tiga kali ini tentunya membuat kecewa publik, dan wartawan yang mempublikasikan rilis berita dari pihak KPU Bea Cukai Batam.
Sejumlah wartawan dari berbagai media di kota Batam berencana akan mendatangi KPU BC Batam siang ini untuk memperjelas kasus ini. Sebab, para media yang menaikan berita rilis tersebut merasa dibohongi, sehinga rilis berita hoax yang disampaikan KPU BC Batam telah tersebar ke publik melalui berbagai media online.
“Kita akan mendatangi KPU BC Batam siang ini, untuk meminta klarifikasi kasus yang sebenarnya,” ujar Putra Pubra, seorang wartawan media Online Batam.
Seperti yang di kabarkan kepada para media pada, Kamis (2/12/2021), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam merilis peristiwa penyelundupan rokok tanpa pita cukai tangkapannya. Itu terjadi saat unit patroli BC melakukan kegiatan rutin pada Rabu (24/11/2021), di perairan jembatan 6 Barelang dan Punggur kota Batam, Provinsi Kepri.
“Kapal Patroli BC 1512, dan BC 152027 melakukan patroli rutin di sektor perairan Punggur dan Barelang. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim patroli memergoki kapal jenis pancung di Jembatan 6. Diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai,” ujar Undani.
Lanjutnya, tim patroli BC 1512 merapat ke lokasi muat barang tersebut. Lalu kapal pancung itu tiba-tiba melarikan diri dan di kejar oleh tim patroli.
“Pada jam 20.10 Wib, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekitar 50 meter, dua ABK kapal pancung terlihat melompat ke laut, dalam kondisi kapal melaju dengan kecepatan penuh. Sekitar 25 knot, dan laju kapal tidak terkendali menuju pesisir pantai pulau Abang Besar,” jelas Undani.
Dia juga mengungkap, dua tim patroli BC 1512, dan BC 15027 berbagi tugas. BC 1512 melakukan pengejaran kapal pancung, sedangkan BC 15027 melakukan tindakan SAR terhadap ke dua ABK yang melompat ke laut.
Kapal pancung berhasil di kuasai pada pukul 20.23 Wib. Dalam kapal pancung memuat 35 katon berisi rokok. Isi setiap karton terdapat 80 slop rokok merek H Mild tanpa pita cukai. Dalam satu slop berisi 10 bungkus rokok. Total yang berhasil diamankan sebanyak 488.000 batang rokok.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp277, 24 milyar. Tersangka diduga melanggar Undang-undang cukai pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Undani, selalu Narahubung Media Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. (ria fahrudin/ hs)