
BERITABATAM.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok merek H Mild tanpa pita cukai. Total barang bukti yang berhasil diamankan Bea Cukai (BC) sebanyak 488.000 batang rokok.
Kepada media, Kamis (2/12/2021), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, Undani, mengatakan peristiwa itu terjadi saat unit patroli melakukan kegiatan rutin pada Rabu (24/11/2021), di perairan jembatan 6 Barelang dan Punggur kota Batam, Provinsi Kepri.
“Saat itu Kapal Patroli BC 1512, dan BC 152027 melakukan patroli rutin di sektor perairan Punggur dan Barelang. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim patroli memergoki kapal jenis pancung di Jembatan 6. Diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai,” ujar Undani.
Lanjutnya, tim patroli BC 1512 merapat ke lokasi muat barang tersebut. Lalu kapal pancung itu tiba-tiba melarikan diri dan di kejar oleh tim patroli.
“Pada jam 20.10 Wib, saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekitar 50 meter, dua ABK kapal pancung terlihat melompat ke laut. Sedangkan kapal yang ditinggalkan dalam kondisi melaju dengan kecepatan penuh. Sekitar 25 knot, dan laju kapal tidak terkendali menuju pesisir pantai pulau Abang Besar, ” jelas Undani.
Dia juga mengungkap, dua tim patroli BC 1512, dan BC 15027 berbagi tugas. BC 1512 melakukan pengejaran kapal pancung, sedangkan BC 15027 melakukan tindakan SAR terhadap ke dua ABK yang melompat ke laut.
Kapal pancung berhasil di kuasai pada pukul 20.23 Wib. Sedangkan tindakan SAR dilakukan terhadap ke dua ABK, namun kedua ABK tidak berhasil ditemukan. Hingga sampai hari Minggu, (28/11/2021), Bea Cukai dengan dibantu tim Basarnas akhirnya menemukan sosok pria tanpa identitas dalam keadaan tidak bernyawa.
Sementara itu, pada muatan kapal pancung ditemukan 35 katon berisi rokok. Isi setiap karton terdapat 80 slop rokok merek H Mild tanpa pita cukai. Dalam satu slop berisi 10 buku rokok. Total yang berhasil diamankan sebanyak 488.000 batang rokok.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp277, 24 milyar. Tersangka diduga melanggar Undang-undang cukai pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Undani. (ria fahrudin/ hs)