BERITABATAM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri Kota Batam melakukan penahanan terhadap, MC, oknum yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada, Senin (3/1/2022).
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octavianus Sitanggang, kepada wartawan mengatakan oknum, MC, dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Batam.
“Setelah serangkaian penyidikan di tahun sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan tersangka, MC, sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 mulai tahun 2017 sampai 2019,” ungkap Wahyu.
Lanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 3 Januari 2022, hingga 22 Januari 2022.
Wahyu, juga menjelaskan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp830 juta. Dana hasil korupsi dana BOS dan Komite sekolah itu dipakai tersangka untuk pergi mengisi liburan ke Malaysia bersama para guru dan keluarga.
Dia juga mengatakan, untuk saat ini baru satu tersangka yang telah ditahan, yaitu oknum, MC. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
Nama-nama para penikmat uang hasil korupsi dana BOS dan dana Komite telah di kantongi dan masih dirahasiakan kepada wartawan. Menurut, Wahyu, para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat ini. (Handreasseru)