BERITABATAM.COM, Batam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH., membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok agen Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pengungkapan kasus tersebut oleh Kapolresta saat memimpin konfrensi Pers di Lobby utama Mapolresta Barelang pada, Jumat (28/01/2022), sekitar pukul 3 sore.
Turut mendampingi Kapolres yaitu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku, Y (48), dan, Z (37). Saat itu Polresta Barelang mendapat notifikasi dari Staff KBRI Johor, pada Senin (17/01/2022), terkait telah terjadi kapal tenggelam berasal dari pulau Terong Kecamatan Belakang Padan, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca Lainnya:Polresta Barelang Ungkap Sindikat CPMI Ilegal Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Diamankan
Dalam tragedi tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia. Sedangkan orang PMI lainnya selamat dan sekarang telah di amankan pihak otoritas Malaysia.
Kapal boat pengangkut PMI illegal ini milik pelaku berinisial Y (48), namun di nahkodai oleh, RD, dan, M. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial, Z, yang bertugas mengecek dan mengisi minyak kapal sebelum berangkat ke Malaysia.
Pelaku, Z, mengakui, Y, selaku pemilik boat yang tenggelam dan melarikan diri. Kemudian Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Y, pada hari Selasa (25/01/2022), pukul 5 sore. Saat itu dia berada di rumah kos terletak di Perumahan Baloi Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya, pada hari Rabu (19/01/2022), sekitar pukul setengah empat sore, tim kembali mengamankan pelaku, SL (45), di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kecamatan Sagulung – Kota Batam.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 wib tim menggeledah penampungan Calon PMI kawasan perumahan Avante Oceanic Bliss Kecamatan Bengkong – Kota Batam. Unit PPA menemukan adanya 3 orang calon PMI, selain itu tim juga mengamankan 1 orang pelaku lain berinisial, C (45).
Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para Calon PMI saat berada di sekitaran Bandara Hang Nadim Kecamatan Nongsa – Kota Batam. Tim berhasil mengamankan pelaku inisial, SA (48), dan, BS (51) beserta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1). Ke-1 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang menegaskan, sejak tanggal 19 Januari telah polda kepri mengatensi Operasi Bunga Seligi 2022. Operasi penanganan kasus PMI illegal ini telah menjadi atensi Kapolda Kepri.
“Selama menjalankan operasi Bunga Seligi, Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 Orang Pelaku. Yaitu berjenis kelamin Pria 5 orang, dan wanita 1 orang,” terang Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto
Dia juga mengatakan Polresta Barelang telah berhasil mengamankan 50 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan berangkatkan secara illegal ke Malaysia. Para CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. (fr/ hs)