
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Seorang pria pengangguran berinisial, MA, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.
“Dia tertangkap tangan membawa sepaket narkotika jenis Sabu, ” apolres Tanjungpinang, AKBP Fernando SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, SH, kepada wartawan, Selasa (18/1/2022), di Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Ajak Masyarakat Perangi Paham Radikalisme
Tersangka pria pengangguran berinisial, MA, ini tidak berkutik saat unit Satnarkoba angkapnya di halaman Parkiran Kolam Renang Dendang Ria Jalan Ir. Sutami Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Tangan kanan tersangka memegang satu paket narkoba jenis sabut. Aksi penangkapan tersangka turut juga di saksikan warga.
“Penangkapan pada Senin tanggal 10 Januari 2022. Sehari sebelumnya kita mendapat informasi dari anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang.
Informasi itu lalu kita kembangkan dan penyelidikan. Akhirnya tersangka beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu kita amankan,” ujar, AKP Ronny B. SH.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (fr/ hs)