
SK tersebut dikeluarkan langsung oleh pengurus PWI Bengkalis tertanggal 12 Januari 2022 yang lalu. “Pembentukan LBH PWI Bengkalis ini sudah sesuai amanat dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI yang mengamanahkan untuk membentuk kelompok kerja bantuan hukum dalam hal ini membentuk LBH PWI Bengkalis,” ungkap Adi Putra. Dengan harapan nantinya LBH ini bisa memberikan pendampingan hukum terhadap anggota PWI Bengkalis dalam kasus delik pers. Di samping itu, sambungnya, melalui LBH PWI Bengkalis tersebut, nantinya bisa memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di Bengkalis. Selanjutnya, Adi Putra menjelaskan bahwa Ketua LBH PWI Bengkalis dipercayakan kepada Ketua Seksi Bidang Hukum dan Pembelaan PWI Bengkalis Muhammad Natsir dan dibantu oleh Sabri sebagai Bendahara dan Supian sebagai anggota. “Kita juga melibatkan tiga orang advokat yang sudah malang melintang di Bengkalis, yakni Windrayanto SH sebagai Pengawas LBH, Helmi Syafrizal, SH sebagai Sekretaris LBH dan Farizal, SH sebagai anggota,” terangnya. Sementara itu Ketua LBH PWI Bengkalis, M. Natsir mengatakan, dengan dikeluarkannya SK Kepengurusan tersebut, ia bersama pengurus akan segera menggesa pengurusan akta notaris dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. “Kita akan segera mengurus administrasi akta notaris pembentukan LBH PWI dan mendaftarkannya ke Kemenkumham, agar LBH yang sudah dibentuk ini bisa melaksanakan tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada PWI dan masyarakat Bengkalis,” pungkasnya. (juny)