
BERITABATAM.COM, Jakarta – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong mengenai pembantaian 6 Laskar FPI di Km 50 saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar).
Tentu saja hal ini membuat publik menilai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kecolongan karena publik mengetahui dugaan kasus yang menimpa penceramah itu terkait ujaran KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman dan KKB.
Dikutip dari laman SeputarTangsel.Com, tuduhan itu membuat pengacara Habib Bahar bin Smith yaitu Aziz Yanuar angkat bicara terkait hal tersebut saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.
“Itu kita sampaikan memang sama beliau bahwa kita sudah siapkan transkrip dugaan yang masalah ini yang mana,” kata Aziz Yanuar yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.
Kemudian Aziz mengungkapkan pihaknya sudah meneliti terkait ceramah Habib Bahar sebelum dilaporkan pada 17 Desember 2021 yang lalu.
Lebih lanjut, Aziz sempat menemukan sebuah ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021.
“Nah saya tanya itu di mana, waktu dulu ya awalnya sebelum SPDP itu keluar, kemudian kita search, kita coba transkrip semua itu akhirnya kita dapet ceramah itu di sekitar daerah Margaasih Kabupaten Bandung,” ungkap Aziz.
“Jadi kita tahu pembahasannya dari soal sampai ada KKB tadi, kemudian di situ ada juga soal terkait dengan Habib Rizieq ada, dan juga terakhir soal KM 50 juga dibahas, dan juga berbagai narasi-narasi yang luar biasa menggugah dari Habib Bahar sendiri di situ,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum Habib Bahar langsung menyampaikan bahwa ceramah itu yang dipermasalahkan sehingga mereka langsung membuat transkrip yang memiliki potensi menimbulkan masalah.
“Artinya di situ kan banyak, kata-kata apapun sebenarnya kalau kita misalnya mau cari celah dan kita mau kejar secara hukum pasti ada celah,” ujar Aziz.
“Dan di situ saya bilang ini angle-nya banyak sebenarnya, jadi bukan berkutat sama itu aja,” tambahnya.
Selain itu, Aziz juga mengatakan ketika pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang signifikan terkait dengan Jenderal Dudung dan OPM.
Namun ketika menyinggung Habib Rizieq Shihab dan Km 50, Aziz menyebut pihak kepolisian lebih intens dalam melakukan pembahasan.
Kemudian Refly Harun bertanya kepada Aziz terkait pihak kepolisian yang tidak memperjelas di mana ucapan Habib Bahar yang dipermasalahkan karena ceramah di video tersebut membahas banyak hal.
Bahkan Refly mengatakan apa yang dipersoalkan justru bukan hal yang menjadi perbincangan oleh publik.
“Kalau lazim atau tidak, saya sih bisa katakan kalau kasusnya general yang tidak bertendensi apapun itu gak lazim. Tapi kalau kasusnya memang ada tendensi, itu memang biasa,” kata Aziz. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Soal KM 50