BERITABATAM.COM, Batam – Puluhan botol Obat Bius berhasil mendapat pengamanan Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Obat Bius tersebut akan di bawa ke Tanjung Buton via penyelundupan dari pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam.
Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, mengatakan puluhan botl obat bius itu total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi. “Total yang berhasil di amankan sebanyak 60 botol,” ujarnya kepada media, Kamis (17/2/2022).
Kurniawan menceritakan, proses pengamanan obat bius tersebut oleh anggota Ditpam BP Batam yang sedang bertugas pada Pelabuhan Domestik Sekupang. Setelah memeriksa satu buah dus, ternyata berisi obat bius. Peristiwa itu terjadi pada Kamis pekan lalu, (10/2/2022) pukul 17.45 WIB.
Setelah melakukan proses pemeriksaan, anggota Ditpam tersebut mendapati injeksi yang tergolong obat keras. Obat-obatan ini tidak memiliki dokumen lengkap yang sah.
Ungkapnya, puluhan botol obat bius tersebut awalnya di bawa oleh Anak Buah Kapal (ABK) Majestic berinisial AD. Rencananya, AD akan menyerahkan ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.
“Satu dus obat bius tersebut tidak melengkapi dokumen sesuai syarat yang di tentukan, seperti dokumen terkait obat-obatan. Karena sesuai dengan label dalam kemasan merupakan obat keras, dan dokumen Kepabeanan lainnya,” ujar Kurniawan.
Selanjutnya petugas lalu membawa ke pos pengamanan Ditpam. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.
“Sebagai tindak lanjut, Ditpam BP Batam telah menyerahkan satu dus berisi 60 injeksi bius kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B. Untuk kemudian di proses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Proses serah terimanya sudah selesai hari ini,” kata Kurniawan.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang Kapal melalui Pelabuhan Domestik Sekupang. Bagi yang membawa barang bawaan agar dip roses melalui Kepabeanan saat jam operasional masih berlangsung.
Dia juga berharap calon penumpang agar datang lebih awal dan mengetahui jadwal keberangkatan kapal. Membeli tiket kapal terlebih dahulu di konter tiket sesuai dengan tujuan keberangkatan dan wajib membayar seaport tax, serta melaksanakan Antigen bagi tujuan tertentu.
“Bagi perwira & kru kapal di larang membawa barang bawaan atau titipan ke kapal selain untuk keperluan di kapal. Kami harap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Batam,” tegas Kurniawan.
Dia juga mengatakan, tugas pengamanan pelabuhan ini sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Pesannya agar Ditpam BP Batam menjaga lalu lintas barang melalui pelabuhan dan bandara. Hal ini berguna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam.
Sementara itu, penggunaan obat bius Total (Anestesi Umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi adalah khusus kepada pasien yang akan menjalani operasi.
Situs resmi Alodokter menjelaskan jenis Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis. Khususnya operasi atau pembedahan.
Izin penggunaan obat ini hanya kepada rumah sakit. Penggunaannya mendapat pengawasan secara penuh oleh dokter yang bersangkutan.
Penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan dan gangguan penglihatan. Untuk itu penentuan dosis obat ini hanya bisa melalui dokter spesialis Rumah Sakit. (fr/ hs)