BerandaKEPRIBATAMDitresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

BERITABATAM.COM, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan jumlah laporan sebanyak 2 (dua) LP dengan tersangka 2 (dua) orang. Senin (27/3/22).

“Kegiatan pemusnahan di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., di dampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., dan di hadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat bertempat di Lorong Kantor Di tresnarkoba Polda Kepri.

“Barang bukti yang berhasil di sita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja, yang akan di lakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 (tiga ratus enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang telah di sisihkan seberat 19,7 (sembilan belas koma tujuh) gram narkotika jenis Ganja untuk di kirim ke laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan.” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“2,5 (dua koma lima) gram Ganja di asumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang di sita sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) orang / jiwa.” Ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba

“Selanjutnya barang bukti yang berhasil di sita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1660,7 (seribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram narkotika jenis ganja, yang telah disisihkan seberat 69,3 (enam puluh sembilan koma tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri, kemudian 3 (tiga) gram narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di Persidangan.” Tutur Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis Ganja diasumsikan dapat di gunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang di sita sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat di selamatkan adalah 3.466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam) orang / jiwa.” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja.” Jelas Kasubdit II Di tresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja di musnahkan dengan cara di bakar yang di saksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.

“Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.(bagus/ hs)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img