
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pria Di duga Miliki Sabu. Selasa (05/04/2022)
Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang di curigai memiliki Narkotika jenis sabu. Kemudian di lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di pinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kel. Tanjupinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sekitar pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti di pinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pria Diduga Miliki Sabu
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan
saat di interogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (A) Als (AK).
“Di dampingi ketua RT, kemudian di lakukan penggeledahan, dan berhasil di temukan 1 (satu) paket di duga sabu di dalam 1 (satu) buah Angpau Warna merah yang di simpan di dalam saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit HP”, tutur Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan telah di lakukan penggeledahan di rumah sdr (A) alias (AK) yang berada di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan di saksikan Ketua RW setempat, di temukan 1(satu) buah kotak HP yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah gunting stanless. Selanjutnya, (A) Als (AK) beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku di amankan 3 (tiga) paket di duga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 (satu) buah Angpau warna merah, 1 (satu) Unit kendaraan bermotor, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) bundle plastik bening1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak Hp”, jelas Kasat Resnarkoba Polres
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, pungkasnya(Bagus/ hs)