
BERITABATAM.COM, Tembilahan – Mantan Bupati Indra Mukhlis Adanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).
Indra Mukhlis Adanan pesakitan dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar.
Mantan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit itu, tak sendirian. Pria 55 tahun ini menyandang status tersangka bersama Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan.
Terhadap Zainul telah ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan di tahap penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra dikonfirmasi membenarkannya.
Penetapan itu kata dia, merupakan hasil ekspos yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Pada hari ini, Tim Penyidik baru saja selesai melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006,” ungkap Haza Putra, Kamis 16 Juni 2022 malam seperti dimuat riauaktual.com.
Hasil ekspos itu, sambung Haza, penyidik menetapkan dua orang tersangka setelah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Para tersangka bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
“Tersangkanya berinsial ZI (Zainul Ikhwan,red) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis,red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” tegas Haza.
Dari dua tersangka itu, Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Sedangkan terhadap tersangka IM, telah kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menambahkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus Kejari Inhil telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM, Rabu 13 April 2022 lalu.
Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.
Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter.
Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022. (***)