BerandaKEPRIBATAMKetua Komisi I Desak BP Batam Cabut Izin Lahan PT PJB

Ketua Komisi I Desak BP Batam Cabut Izin Lahan PT PJB

BERITABATAM.COM, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, menyoroti sejumlah titik lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang telah di kuasai oleh PT Putra Jaya Bintan (PJB). Lahan Fasum dan Fasos milik warga tersebut di duga kuat akan di jadikan kawasan komersil oleh perusahaan devloper PT PJB.

Bahkan politisi Partai Nasdem itu mendesak BP Batam untuk mencabut perizinan yang telah di keluarkan. Hal itu di sampaikan, Lik Khai, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH, pada Senin kemarin (20/6/2022).

Dalam RDP ini turut hadir para pejabat BP Batam, Dinas Perkimtam Pemko Batam, Dinas Binamarga, Dinas Cipta Karya, Lurah Baru Selicin, Camat Lubuk Baja, dan perangkat RT/ RW dan sejumlah warga perumahan Happy Garden (Windsord Phase 3). Lahan fasum warga Happy Garden ini termasuk yang di kuasai PT PJB.

Baca Juga: DC Mall Digugat Melalui RDP Ketua DPRD Kota Batam

Ketua Komisi I Desak BP Batam

Dalam forum RDP tersebut, Lik Khai, mendesak pihak BP Batam untuk mencabut atau melakukan peninjauan ulang atas pemberian izin lahan fasum yang akan di komersilkan oleh PT PJB. Artinya, BP Batam telah melakukan peralihan peruntukan lahan dari Fasum dan Fasos menjadi lahan komersil.

“Mengapa tidak di cabut izinnya. Setahu saya bukan saja lahan fasum, tetapi banyak lahan lainnya yang di kuasai PT PJB namun sudah sepuluh (10) tahun dan sampai sekarang tidak di bangun. Bukankah ada aturan dari BP Batam jika lahan yang tidak di bangun selama 10 tahun izinnya di cabut. Tetapi mengapa BP Batam tidak melakukan itu,” tanya Lik Khai kepada pejabat BP Batam yang hadir.

Menurut Lik Khai, pihak Komisi I telah berulang kali mengundang PT PJB untuk hadir, dan mereka tidak pernah mau hadir dalam undangan RDP. Padahal kehadiran mereka sangat penting untuk mencari solusi dalam kasus tersebut.

“PT PJB sebelumnya di pegang oleh suaminya. Kini sudah beralih ke istrinya. Sulit untuk berkomunikasi atau di hubungi,” terang Lik Khai, Ketua Komisi I. Dia juga mendesak BP Batam bersikap tergas terhadap persoalan ini.

Di waktu yang sama, seorang pejabat Dinas Perkimtam Pemko Batam yang hadir juga mengakui hal yang sama. Padahal sudah sering di undang rapat bersama, tetapi pihak PT PJB tidak pernah mau datang.

“Sesuai dengan kewenangan Dinas Perkimtam, kami ingin PT PJB melakukan penyerahkan lahan fasum dan Fasos yang telah di kuasai nya. Ada empat (4) kasus lahan Fasum yang di kuasai mereka. Selain lahan fasum warga perumahan Happy Garden, ada juga yang di Batuaji dan dua titik lahan fasum berada di daerah lainnya,” ungkap pejabat Perkimtam dalam RDP tersebut.

Ketua DPRD Tanggapi Laporan Ketua Komisi I

Di akhir kegiatan RDP, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH, yang memimpin rapat warga ini menyampaikan agar persoalan tersebut harus segera di selesaikan. Dia juga menyentil BP Batam yang telah mengeluarkan perizinan tanpa persetujuan dari warga setempat.

“Sebelum mengeluarkan izin, sebaiknya pihak BP Batam terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga setempat. Agar tidak menimbulkan keresahan warga,” tegas Cak Nur, panggilan akrab Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto SH.MH.

Dalam RDP tersebut, Ketua RW 09 perumahan Happy Garden, Yulianto, juga buka suara. Dia mengakui lahan fasum milik warganya telah di kuasai PT PJB. Bahkan lahan fasum tersebut telah di pagar beton tinggi. Pagar beton ini tidak memiliki IMB. Dan warga sering nyaris bentrok dengan preman bayaran PT PJB saat pembangunan pagar beton itu.

“Pagar beton itu sangat meresahkan warga masyarakat Happy Garden. Adanya bangunan pagar itu telah menghambat laju air ke drainase. Pagar beton yang memagari lahan fasum kami itu telah menjadi salah satu faktor perumahan Happy Garden banjir. Kami ingin lahan fasum itu di kembalikan fungsinya,” tegas Yulianto. (Handreas Seru)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img