BERITABATAM.COM, Batam – Sebanyak 6 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal diselamatkan Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri.
Keenam calon PMI ilegal ini diselamatkan oleh personil Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri sesaat tiba di Bandara hang Nadim, Batam.
Selain Enam calon PMI yang diselamatkan di Bandara Hang Nadim Batam, anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri juga mengamankan 2 orang pengurusnya.
Pengungkapan kasus PMI ilegal ini disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kamis, 25 Agustus 2022.
Ditreskrimum Polda Kepri tetap konsisten dan selalu berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap semua tindak pidana perdagangan orang.
Pengungkapan 6 PMI ini pada tanggal 23 Agustus 2022. Dan penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“6 PMI berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja disana,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Dari penyelidikan, pelaku yang menampung dan mengurus PMI ini, yaitu inisial M alias A dan inisial CH alias A.
“Dan kedua orang yang diamankan ini adalah orang Batam,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Direncanakan, Keenam PMI ini akan diberangkatkan ke Kamboja dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai/operator judi online.
Keenam PMI ini tertarik karena dijanjikan dengan gaji yang cukup besar.
Dan untuk rekrutmen, keenam PMI yang diselamatkan ini dilakukan melalui media sosial (medsos).
Selain itu, diantara keenam PMI ini juga ada yang tertarik karena memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain 6 paspor, 6 tiket pesawat, mobil mitsubishi expander warna silver, mobil daihatsu terios warna hitam, uang 90.000 bath dan handphone. (redaksi)