
Terkhusus dalam hal ini adalah sebuah instrumen hukum dalam bentuk undang-undang yang mengatur tindak pidana. Serta pertanggung jawaban pidana masyarakat demi mewujudkan sebuah Certainty Of Law (kepastian hukum) dalam pelaksanaan kehidupan yang ada.
Karena pemberlakuan instrumen hukum kitab undang-undang hukum pidana yang ada di Indonesia. Selama ini tidak memiliki titik kejelasan yang dapat menjamin keadilan sosial. Dan yang di impi-impikan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.
KUHP yang di gunakan bangsa Indonesia yang telah melahirkan keputusan-keputusan hukum yang memvonis jutaan masyarakat Indonesia. Yaitu dalam hal pidana tidak jelas serta rabun dari arti keadilan itu sendiri.
Baca Juga: RUU Daerah Kepulauan Keniscayaan Yang Harus Segera Di Sahkan
Hal tersebut di sebabkan KUHP yang di pergunakan masyarakat Indonesia selama ini merupakan warisan dan peninggalan kolonial Belanda. Yakni Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands-Indiƫ.
Di mana pengesahannya di lakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Untuk menegaskan kembali pemberlakuan hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946. Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang -Undang Nomor 1 tahun 1946. Yaitu tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang kemudian di jadikan dasar hukum perubahan Wetboek Van Strafrecht Voor Netherlands Indie menjadi Wetboek Van Strafrecht (WVS). Yang kemudian di kenal dengan nama Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.
Halaman