
Selain itu asas Equality Before The Law yang di kesampingkan juga menjadi tanda tanya besar bagi penyelenggaraan negara Indonesia sebagai negara demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat yang ada serta menjadikan instrumen hukum sebagai A Tool Of Social Engineering.
Oleh karena hal tersebut maka pasal-pasal penghinaan yang tercantum di dalam RUU KUHP sudah semestinya di revisi atau bahkan dihapuskan sebagai langkah konkret merawat nilai-nilai demokrasi yang ada di Indonesia.
Selain itu, Hukum di negara kita hendaknya di kembangkan, di tetapkan dan di laksanakan khusus. Sesuai dengan kepribadian Indonesia dan perkembangan Revolusi dewasa ini.
Jangan sampai para insan hukum yang ada, sadar atau tidak sadar, meneruskan begitu saja teori-teori dan praktek-praktek hukum yang dahulu pernah di ajarkan dan di praktekkan pada zaman Hindia Belanda sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.
Baca Juga: 4 Komite DPD Kompak Tolak Sentralisasi di RUU Ciptakerja
Seakan-akan dalam bidang hukum jalannya sejarah bangsa Indonesia sejak berkuasanya pemerintah Hindia Belanda hingga sekarang berlangsung terus secara tenang dan tenteram. Seakan-akan teori dan praktek hukum dari zaman yang silam itu merupakan naluri atau harta pusaka bagi kita, yang sedapat mungkin harus di pelihara sebaik-baiknya, tanpa perubahan dan penggantian.
Halaman