
Maka dari itu, RUU KUHP karya anak bangsa yang akan mengatur tindak pidana serta pertanggung jawaban pidana masyarakat Indonesia perlu kita dukung untuk di sahkan dengan syarat merevisi beberapa pasal penghinaan yang ada sebagai perwujudan kedaulatan Indonesia sebagai negara demokratis yang bersumber pada ide-ide dasar Pancasila, yang merupakan landasan nilai-nilai kehidupan kebangsaan yang di cita-citakan dan di gali untuk bangsa Indonesia.
Meliputi religiusitis, humanistik, nasionalisme dan keadilan sosial yang terintegrasi dengan nilai-nilai demokrasi sebagai wajah dari bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat di mata dunia.*** (Editor: Ria Fahrudin)
Artikel Lainnya:
–Rentan Campur Tangan Asing, Parlemen Singapura Bahas RUU
–Pemuda Pancasila Gelar Aksi Damai Terkait Penolakan RUU HIP di Kantor DPRD Kota Batam
–Ruhut Sitompul Diserang Netizen Setelah Unggah Foto Editan Anies Baswedan