
BERITABATAM.COM, Batam – Paspor masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dan kebijakan baru ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014.
“Sudah mulai kami berlakukan per 12 Oktober 2022,” kata Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani.
Jadi, katanya menambahkan, untuk permohonan paspor perhari ini, masa berlakunya sudah 10 tahun.
Ia mengatakan, paspor biasa ini hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Jadi dibawah 17 tahun, masa berlakunya 5 tahun. Aturan baru ini, ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun,” katanya.
Ia mengatakan, untuk syarat dan biaya pembuatan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Paspor biasa biayanya Rp350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019,” katanya.
Sophian mengatakan, untuk pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu 5 tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.
“Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan,” katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku, Imigrasi Karimun Sudah Terbitkan