BERITABATAM.COM, Jakarta – Artis cantik ini mengalami kerugian yang sangat besar akibat ditipu dengan modus bisnis.
Jessica Iskandar alias Jedar, mengaku ditipu oleh seseorang bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven.
Untuk itu, Jessica Iskandar pun melaporkan kasus yang dialaminya ini ke Polda Metro Jaya.
Usai melaporkan dugaan kasus penipuan yang dialaminya dengan modus bisnis ini mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Jessica Iskandar pun mengungkap kronologi kasus penipuan yang dialami.
Jedar, sapaan Jessica Iskandar, peristiwa buruk yang dialaminya ini bermula saat dia pindah ke Bali pada 2020.
Saat itu Jessica Iskandar ditawari pekerjaan di sebuah perusahaan rental mobil di Bali oleh seorang wanita bernama Claudia.
Kerjasama tersebut berupa promosi rental mobil.
“Saya menitipkan mobil pribadi saya, Alphard dengan plat nomor B 73 DAR untuk disewakan oleh Steven melalui perusahaannya, selama 1 (satu) tahun,” ujarnya.
Steven lantas menjanjikan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah yang akan dibayar dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun, syarat bisnis penyewaan mobil ini harus menyerahkan STNK beserta BPKB kendaraan.
Jessica Iskandar mengatakan alasan Steven meminta STNK dan BPKB adalah mobil Jedar akan dipinjamkan kepada pejabat negara yang menghadiri KTT G20 di Bali.
Tak hanya itu, Jessica Iskandar juga mengaku telah dijanjikan sejumlah uang jutaan rupiah sebagai bagian dari keuntungan dari bisnis rental mobilnya.
Namun, ternyata semua ini hanyalah tipu muslihat Steven untuk melakukan penipuan.
“Selain mobil mewah ini, kami juga memiliki uang tunai 30 ribu dolar Amerika Serikat yang ingin dibeli Stephen,” ujar Jessica Iskandar.
Selang beberapa waktu, Jessica Iskandar menyadari tidak ada transfer keuntungan dari Steven.
Ternyata bukti transfer yang dikirimkan kepada saya adalah palsu.
“Sampai akhirnya ada kerabat kami, saya dan Steven bernama Mery yang ngasih tahu ke saya bahwa Steven ini menipu dan sudah kabur ke Singapura,” tutur Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan mengungkapkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya, ini LP-nya. Laporannya 15 Juni 2022. Total (kerugiannya) mencapai Rp9,853 miliar,” kata Fikri Gani kuasa hukum Jessica Iskandar.
“Kalau bisa bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami, kan Indonesia negara hukum, saya serahkan saja hukumnya ke kepolisian,” kata Jessica Iskandar. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Nimbrung Bisnis Rental di Bali, Ini Kronologis Jessica Iskandar Ditipu dan Rugi Miliaran Rupiah