Sikap Komisi I DPRD Kota Batam
Meyikapi benang kusut pemilihan RW 01 tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam memberi banyak catatan-catatan penting terhadap persoalan proses dan penetapan calon RW 01 Kampung Melayu Bukit Jodoh Sungai Panas.
Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha SH.MH, berpendapat jika pemilihan Calon RW 01 Kampung Melayu Bukit Jodoh ini di nilai cacat hukum formil.
“Pemilihan calon RW 01 ini cacat hukum formil,” tegas Utusan Sarumaha.
Dia menjelaskan, anggota partai politik memang di larang untuk menjadi seorang peserta calon RT/RW. Aturan itu sudah jelas dan bahkan tertuang dalam Perwako kota Batam.
“Setelah proses pemilihan RW nama anda (Chadirun) apakah masih tercatat di Sispol KPU kan ?. Kalau masih itu artinya anda masih tercatat sebagai anggota partai politik. Jadi pemilihan calon RW ini cacat hukum formil,” tegas Utusan Sarumaha SH.MH.
Dia juga menerangkan dalam forum RDP ini, bahwa seorang Ketua, Pengurus dan Anggota Partai itu hanya bisa di ketahui melalui situs Sispol KPU.
“Situs Sispol itu di biayai dengan anggaran sangat besar oleh Negara. Jadi yang terdaftar namanya di situs itu bukan main-main,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, utusan Sarumaha juga mendikte pihak lurah Sungai Panas yang di nilai terlalu terburu-buru mengeluarkan SK RW 01.
“Ini buat lurah. Seharusnya anda mengecek dulu ke KPU sebelum mengeluarkan SK RW 01 ini,” tegas Utusan Sarumaha SH.MH.
Catatan lain-nya juga di sampaikan oleh Ketua Komisi I, Lik Khai, selaku pimpinan sidang RDP. Dia menyoroti persoalan berkas yang di pakai panitia dalam proses pemilihan RW 01 yang cendrung memakai atribut berupa logo milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Adanya logo milik KPU ini, bisa saja KPU menuntut kalian. Lain kali jangan pakai logo ini lagi ya,” ujar Lik Khai kepada Panitia pemilihan calon RW 01 yang hadir.
Dia juga mengingatkan kepada pihak Lurah Sungai Panas dan Camat Batam Kota agar mengadakan Bimtek kepada RT/RW agar tidak terjadi permasalahan.
Ketua Komisi I, Lik Khai, juga menegaskan jika dalam persoalan pemilihan RW 01 Kampung Melayu Bukit Jodoh, pihak yang tidak merasa puas dapat menggugatnya secara hukum. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:
–Mendagri Apresiasi Bazar Sembako Murah Batam, Sukses Kendalikan Inflasi
–Gubernur Ansar Buka Acara Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Kalangan Pelajar SMA SMK Batam




