BERITABATAM.COM, Anambas – Sidang kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur yang terjadi sejak Tahun 2019 lalu dengan terdakwa Sapri ( 41), terhadap 8 anak di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali digelar Pengadilan Negeri Ranai ( Natuna), Jumat,11 November 2022.
Sidang lanjutan, mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin Pantun Andrianus Lumban Gaol, SH dengan Hakim anggota M. Fauzi. N dan Roni Alexandro Lahagu, SH digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Ranai.
Pada sidang tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 anak korban dan 3 orang saksi dewasa.
“Mereka menjelaskan peristiwa terjadi dan dialami oleh anak korban. Bagaimana peristiwa itu dialami oleh 8 anak korban tersebut, ” jelas Kacabjari Natuna di Terempa, Roy Huffington Harahap
Intinya persidangan itu, katanya, terdakwa mengakui apa yang telah diterangkan dan dijelaskan oleh 8 anak korban dalam peristiwa tersebut.
Anak korban menyampaikan atas peristiwa itu mengalami trauma, atau kecewa kepada terdakwa Sapri.
Kemudian, 3 orang saksi dewasa ( orang tua korban red ) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu berharap terdakwa dihukum seberat- seberatnya.
“Terdakwa telah membenarkan perbuatannya, atas apa yang dijelaskan oleh korban. InsyaAllah minggu depan kami meminta keterangan terdakwa langsung dengan peristiwa yang telah dilakukannya,” ucap Roy. (redaksi)