BERITABATAM.COM, Anambas – BLT DD Diganti Bantuan Kemiskinan Ekstrem, Dana Desa Tahun 2023 di Desa Impol Kecamatan Jemaja Barat mulai disalurkan, Selasa, 14 Maret 2023.
Perubahan bantuan BLT DD menjadi bantuan kemiskinan ekstrem tersebut tercantum dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Salah satunya adalah pemberian BLT.
Pemberian bantuan tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di desa. Besaran BLT DD yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan yang berlaku sebesar 300.000 Perkepala Keluarga (KK)
Kebijakan pemberian BLT DD bagi keluarga miskin ekstrem itu, merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Adapun besarannya dialokasikan maksimal 25 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap desa.
Kepala Desa Impol, Yurnalis mengatakan penyusunan APBDesa Tahun 2023 Dana Desa juga diperuntukkan program Perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai, bersumber dari Dana Desa dianggarkan untuk menunjang penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat.
“Sebelumnya, BLT DD di peruntukannya untuk dampak pandemi Covid-19. Sekarang berganti pada pengentasan kemiskinan ekstrem. Ada 38 KPM yang menerima BLT DD Tahun 2023, hari ini, ” jelasnya.
Bantuan itu, katanya, disalurkan langsung melalui Dor To Dor dari rumah kerumah warga. Dengan estimasi penyaluran Triwulan 1 Bulan Januari, februari dan Maret kepada 38 KPM sebesar 300.000 Perbulan dengan total penerimaan 900.000 / KPM.
“Prinsipnya penentuan melalui Musdes (musyawarah desa). Fokus hari ini kemiskinan ekstrem. Sudah tidak lagi membahas dampak covid, disalurkan langsung dari rumah ke rumah” jelas Kepala Desa Impol Yurnalis.
Jumlah penerima itupun, tambahnya, nanti akan di singkronkan dengan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Anambas, sebagai acuannya.
” Tahun 2022 terdapat 66 KPM yang menerima BLT DD. menurun di tahun 2023 menjadi 38 KPM. Semoga di dipahami dan dapat bermanfaat bagi warga yang menerimannya,” pungkasnya. (ropi)