BerandaKEPRITANJUNGPINANGSengketa Tanah Warga Tanjungpinang Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Razman Arif Nasution

Sengketa Tanah Warga Tanjungpinang Tak Kunjung Kelar, Ini Kata Razman Arif Nasution

BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Ahli waris tanah sengketa di jalan WR Supratman Tanjungpinang kembali ditemani tim kuasa hukumnya mendatangi kantor BPN Tanjungpinang, Selasa, 28 Maret 2023.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya untuk mendapatkan kepastian, terkait haknya sebagai ahliwaris tanah seluas lebih kurang tiga (3) hektare di jalan WR Supratman, Km 8 Tanjungpinang yang tengah bersengketa dengan pihak Berman Janus Hasiholan Sinaga.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution kuasa hukum dari Rahmanullah menjelaskan bahwa, sertifikat yang dimiliki oleh pihak Berman Janus yang diperoleh dari Yovie Gerungan diduga palsu.

Dimana sertifikat tersebut tidak ada warkah atau alat pembuktian sebagai data fisik dalam dasar pendaftaran bidang tanah.

Disamping itu, Kepala BPN Tanjungpinang sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan akan memanggil salah satu pegawai BPN bernama Debi.

Pemanggilan tersebut dilakukan, karena perempuan atas nama Debi diduga turut andil dalam penerbitan sertifikat tanah yang dinilai palsu.

“Tadi kepala BPN akan panggil salah satu pegawainya bernama Debi. Dimana saat ini masih di luar kota. Dalam satu atau dua hari ini, dan beliau meminta penyidik untuk membuat membuat surat, selanjutnya akan di tindak lanjuti bahkan hingga ke Kanwil,” Ungkap Razman.

Lagi ditambahkan, “Pihak keluarga Berman Janus juga akan diproses, walaupun saat ini informasinya sedang di Jerusalem, tetap diproses setelah kembalinya dari sana,” tambahnya.

Kasus sengketa ini diketahui sudah sangat berlarut-larut, dimana sengketa tanah antara Rahmanullah ahli waris dari Rahimah dengan ahli waris Berman Janus.

Diketahui sampai saat ini sengketa belum menemui titik terang, terlebih sejumlah pihak sampai saat ini belum pernah memperlihatkan sertifikat ataupun warkah milik Berman Janus. (0ppy)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img