
BERITABATAM.COM, Jakarta – Aktor Ferry Irawan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, atas kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Tuntutan terhadap Ferry Irawan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Jatim, 3 Mei 2023.
JPU mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan pada Ferry Irawan tersebut dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.
“Bahwa di dalan Surat Tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum,” ucap jaksa, Yuni Priyono.
“Maka Penuntut Umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” tegasnya.
Jaksa mengatakan terkait hal yang memberatkan tuntutan, yakni bahwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Hal memberatkan tuntutan lainnya yakni diketahui bahwa korban, Venna Melinda. Menderita baik fisik dan fsikis atas tindakan Ferry.
Adapun hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa menurut jaksa adalah, bahwa selama proses masa persidangan Ferry Irawan bersikap sopan.
“Yang meringankan bersikap sopan,” jelas jaksa.
Untuk selanjutnya, sidang lanjutan kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan, akan kembali digelar minggu depan dengan agenda pembelaan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Terdakwa Kasus KDRT Ferry Irawan Dituntut Lebih Ringan karena Sopan